Kamis, April 16, 2026
  • FAQ (Pertanyaan Terkait GenPI)
  • Home
  • Kirim Konten
  • Kontak
  • Pengurus GenPI Lampung
  • Redaksi
  • Tentang Blog
  • Tugas dan Peran Pengurus GenPI
  • Login
Genpi Lampung
  • Home
  • Berita
  • Destinasi
  • Ekraf
  • Kuliner
  • Foto
  • Opini
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Genpi Lampung
  • Home
  • Berita
  • Destinasi
  • Ekraf
  • Kuliner
  • Foto
  • Opini
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Genpi Lampung
No Result
View All Result
Home Adv

Seorang Ayah di Way Kanan Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Anggota DPRD Lampung Deni Ribowo Minta Pelaku Dihukum Kebiri

by Redaksi GenPI
26 Juli 2023
in Adv, Bandar Lampung, Berita, Daerah, DPRD Lampung, Hukum, Pemerintahan, Sosial, Way Kanan
Reading Time: 2min read
0 0
A A
Seorang Ayah di Way Kanan Diduga Cabuli Anak Kandungnya, Anggota DPRD Lampung Deni Ribowo Minta Pelaku Dihukum Kebiri
2
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Bandar Lampung – Deni Ribowo, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi Polres Way Kanan yang sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri hingga hamil.

“Saya mengapresiasi Polres Way Kanan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan atau pemaksaan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang menyebabkan korban hingga hamil,” kata Deni, Rabu 26 Juli 2023.

Lanjutnya, kondisi tersebut sangat mencoreng ketentraman masyarakat dan di luar akal sehat. Kebiadaban pelaku pantas dihukum seberat beratnya bahkan dihukum kebiri.

“Walaupun sampai dengan hari ini pihak Idi belum ada melakukan eksekusi terhadap hukuman kebiri. namun sebaiknya hukuman kebiri diterapkan kepada pelaku ini agar tidak menginspirasi masyarakat lain untuk melakukan hal yang serupa,” kata Deni Ribowo yang akrab dipanggil DRB.

Deni juga menyampaikan bahwasanya DPRD Provinsi Lampung meminta kepada Polres Way Kanan untuk menerapkan pasal pasal berlapis kepada tersangka supaya menjadi efek jera.

Baca juga

Menparekraf RI Sandi Uno Ajak Komunitas Ciptakan Lapangan Kerja

Kades Ponco Rejo : Kita Paham Sekali Dengan Pak Watoni Anggota DPRD Lampung

Watoni Anggota DPRD Lampung adakan Reses : Warga Way Ratai Keluhkan Sistem Zonasi Pada PPDB

Load More

“Seharusnya tersangka ini bisa melindungi mendidik dan membina anaknya sampai lepas tanggung jawab. namun, anak tersebut meski masih usia dini duduk di sekolah menengah tapi sudah dipaksa dan di Intimidasi sehingga ini di luar prikemanusiaan dan untuk itu baik Polres, kejaksaan dan hakim sudah layak nya untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan mengamankan pelaku yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, pada Kamis 20 Juli 2023 yang lalu.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur terjadi pertama kali pada tahun 2021 lalu saat korban Bunga nama samaran berusia 16 tahun, masih duduk di kelas 10 SMA sekitar pukul 07.00 WIB di kamar rumah korban di Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Sejak saat itulah sering sekali tersangka melakukan hubungan intim dengan korban sampai terakhir kali dilakukan pada hari Minggu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat korban sedang sendiri di kamar rumahnya.

Atas perbuatan ayah kandung tersebut korban mengalami trauma hingga berbadan dua dan selanjutnya pelapor inisial SB sebagai aparatur Kampung di salah satu Kecamatan Negeri Agung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut

Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023 sekitar pukul 17.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Tanjung Rejo.

“Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan selanjutnya langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, ” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) undang -undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Dan dikarenakan Tersangka merupakan ayah kandung korban maka ancamannya ditambah 1/3 dari ancaman pokok yaitu menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Red/Adv)

SendShareTweet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Menparekraf RI Sandi Uno Ajak Komunitas Ciptakan Lapangan Kerja
Berita

Menparekraf RI Sandi Uno Ajak Komunitas Ciptakan Lapangan Kerja

by GenPI Lampung
15 September 2023
0

Jawa Tengah – Menparekraf Sandi Uno hadir di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dalam kegiatan Nemuin Komunitas (Netas) pada Kamis (14/09/2023). Dalam...

Read more

Kades Ponco Rejo : Kita Paham Sekali Dengan Pak Watoni Anggota DPRD Lampung

Watoni Anggota DPRD Lampung adakan Reses : Warga Way Ratai Keluhkan Sistem Zonasi Pada PPDB

Reses : Masyarakat Keluhkan Harga Singkong Anjlok Kepada Ketut Rameo Anggota DPRD Lampung

Reses : Hanifah Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Warga Muslimat NU Negerikaton Pesawaran

POPULER

  • 10 Destinasi Prioritas Kabupaten Lampung Tengah, Apa Saja?

    10 Destinasi Prioritas Kabupaten Lampung Tengah, Apa Saja?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spot Foto yang Instagramable, Pintu Langit 2, Teluk Betung- Bandar Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikmati Pesona Wisata Pantai Batu Lapis Yang Unik, Kalianda Lampung Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seruit, Kuliner Santap Bersama Khas Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Tempat Wisata di Kabupaten Lampung Barat Terbaru dan Terhits Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

@genpi_lampung

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to to refresh it.
Facebook Instagram

GENPI

GenPI adalah singkatan dari Generasi Pesona Indonesia, komunitas relawan yang cinta Pariwisata.

Pengurus – Tugas dan Peran – FAQ

 

KATEGORI

Berita – Destinasi – Ekraf – Kuliner – Foto

 

LAMAN

Home – Tentang Blog – Redaksi – Kirim Konten – Kontak

© 2021 Genpilampung.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Destinasi
  • Ekraf
  • Kuliner
  • Foto
  • Opini

© 2021 Genpilampung.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In