Sabtu, Juni 6, 2026
  • FAQ (Pertanyaan Terkait GenPI)
  • Home
  • Kirim Konten
  • Kontak
  • Pengurus GenPI Lampung
  • Redaksi
  • Tentang Blog
  • Tugas dan Peran Pengurus GenPI
  • Login
Genpi Lampung
  • Home
  • Berita
  • Destinasi
  • Ekraf
  • Kuliner
  • Foto
  • Opini
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Genpi Lampung
  • Home
  • Berita
  • Destinasi
  • Ekraf
  • Kuliner
  • Foto
  • Opini
No Result
View All Result
Plugin Install : Cart Icon need WooCommerce plugin to be installed.
Genpi Lampung
No Result
View All Result
Home Adv

Wakgub Lampung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Pendapat Gubernur Lampung atas 12 Rancangan Peraturan

by Redaksi GenPI
21 Agustus 2023
in Adv, Bandar Lampung, Berita, Daerah, DPRD Lampung, Kominfo Lampung, Pemerintahan
Reading Time: 4min read
0 0
A A
Wakgub Lampung Hadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Pendapat Gubernur Lampung atas 12 Rancangan Peraturan
9
VIEWS
Share on WAShare on TelegramShare on Twitter

Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung Lanjutan Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Pendapat Gubernur Lampung atas 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung usulan  inisiatif Dewan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Provinsi Lampung, Senin (21/8/2023).

Pendapat Gubernur tentang penjelasan terhadap 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disampaikan Pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Dearah DPRD Provinsi Lampung dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.

Kedua belas Raperda tersebut, yaitu : 1. Penyelenggaraan Perpustakaan dan Arsip Elektronik, 2. Pelayanan Informasi Publik: 3. Tata Kelola dan Pemasaran Ekspor Produk Pertanian, Peternakan dan Perikanan, 4. Produk Lokal, 5. Tanggung jawab Sosial Perusahaan: 6. Penyelesaian Kerugian Daerah: 7. Optimalisasi Transportasi Online Provinsi Lampung: 8. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, 9. Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Lampung: 10. Penanggulangan Bencana: 11. Program Pembentukan Peraturan Daerah, dan 12. Pembinaan Ideologi Pancasila di Provinsi Lampung..

Wakil Gubernur Lampung  menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Dewan Yang Terhormat atas disampaikannya 12 (dua belas) Raperda tersebut.

“Kami ucapkan terima kasih atas penyampaian 12 Raperda ini, karena kami yakin 12 (dua belas) Raperda tersebut tentunya telah melalui kajian yang mendalam dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung sesuai dengan aspirasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucapnya.

Baca juga

Menparekraf RI Sandi Uno Ajak Komunitas Ciptakan Lapangan Kerja

Kades Ponco Rejo : Kita Paham Sekali Dengan Pak Watoni Anggota DPRD Lampung

Watoni Anggota DPRD Lampung adakan Reses : Warga Way Ratai Keluhkan Sistem Zonasi Pada PPDB

Load More

Pada saat ini, Peraturan Daerah mempunyai kedudukan yang sangat strategis karena memberikan landasan konstitusional yang jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keberadaan sebuah Peraturan Daerah menjadi sangat penting mengingat Negara Indonesia adalah negara hukum, dimana segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan pemerintahan harus berdasarkan asas hukum yang sesuai dengan sistem hukum Nasional dimana semua elemennya saling menunjang satu dengan yang lain.

Oleh karena itu, penyusunan sebuah Rancangan Peraturan Daerah haruslah memenuhi kriteria, antara lain : 
a. Kejelasan terhadap tujuan yang ingin dicapai: 
b. Disusun oleh lembaga yang sesuai dengan kewenangan atau urusan pemerintahannya, 
c. Substansinya tidak menimbulkan kerancuan, multi tafsir sehingga tidak dapat dilaksanakan: 
d. Konsistensi dalam teknik penulisan rumusan yang akan di atur: dan 
e. Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, hak asasi manusia dan selaras dengan kebijakan nasional.

“Kami dapat memahami dan menerima kiranya hal tersebut dapat dilanjutkan pembahasannya dalam pembicaraan tingkat selanjutnya,” ucap Wakil Gubernur.

Adapun tanggapan Gubernur Lampung atas 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung, terdapat 6 (enam) point saran dan pertimbangan sebagai berikut :

  1. Substansi Rancangan Peraturan Daerah haruslah sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi:
  2. Substansi Rancangan Peraturan Daerah bukanlah merupakan copy paste terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ada dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum dan kesusilaan serta tidak berlaku secara diskriminatif:
  3. Rancangan Peraturan Daerah yang akan disusun merupakan amanat atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,
  4. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bagi Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan masyarakat diarahkan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung:
  5. Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang memiliki kesamaan pengaturan terhadap Peraturan Daerah Provinsi yang sudah ada, pengaturannya diarahkan untuk memperkuat Peraturan Daerah yang sudah ada agar dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan
  6. Terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan peraturan turunannya.

Selanjutnya, Wakil Gubernur Lampung menyampaikan tanggapan Gubernur Lampung atas beberapa Rancangan Peraturan Daerah yang memerlukan pengkajian dan pembahasan secara komprehensif bersama pemangku kepentingan (stakeholders) terkait, akademisi, tokoh masyarakat, legal drafter Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung.

Berdasarkan penjelasan secara umum dan khusus yang telah dikemukakan terhadap 12 (dua belas) Rancangan Peraturan Daerah tersebut di atas, serta dengan memperhatikan penjelasan yang telah disampaikan oleh juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Lampung pada hari Selasa tanggal 15 Agustus 2023 yang lalu.

“Maka pada prinsipnya kami mendukung Program Legislasi Daerah yang menjadi tugas pokok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang dituangkan dalam bentuk 12 (dua belas) Raperda Usul Inisiatif DPRD Provinsi Lampung Tahun 2023,” pungkasnya.

Wakil Gubernur berharap agar Dewan Yang Terhormat melalui Panitia Khusus dari setiap Raperda yang akan dibahas dapat memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat, akademisi, praktisi, organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) lainnya untuk memberikan saran, masukan dan/atau kritikannya agar Peraturan Daerah nantinya dihasilkan dapat berlaku efektif dan memberikan manfaat, kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat. (Red/Adv)

SendShareTweet

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Menparekraf RI Sandi Uno Ajak Komunitas Ciptakan Lapangan Kerja
Berita

Menparekraf RI Sandi Uno Ajak Komunitas Ciptakan Lapangan Kerja

by GenPI Lampung
15 September 2023
0

Jawa Tengah – Menparekraf Sandi Uno hadir di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dalam kegiatan Nemuin Komunitas (Netas) pada Kamis (14/09/2023). Dalam...

Read more

Kades Ponco Rejo : Kita Paham Sekali Dengan Pak Watoni Anggota DPRD Lampung

Watoni Anggota DPRD Lampung adakan Reses : Warga Way Ratai Keluhkan Sistem Zonasi Pada PPDB

Reses : Masyarakat Keluhkan Harga Singkong Anjlok Kepada Ketut Rameo Anggota DPRD Lampung

Reses : Hanifah Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Warga Muslimat NU Negerikaton Pesawaran

POPULER

  • 10 Destinasi Prioritas Kabupaten Lampung Tengah, Apa Saja?

    10 Destinasi Prioritas Kabupaten Lampung Tengah, Apa Saja?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spot Foto yang Instagramable, Pintu Langit 2, Teluk Betung- Bandar Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikmati Pesona Wisata Pantai Batu Lapis Yang Unik, Kalianda Lampung Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seruit, Kuliner Santap Bersama Khas Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Tempat Wisata di Kabupaten Lampung Barat Terbaru dan Terhits Dikunjungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

@genpi_lampung

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to to refresh it.
Facebook Instagram

GENPI

GenPI adalah singkatan dari Generasi Pesona Indonesia, komunitas relawan yang cinta Pariwisata.

Pengurus – Tugas dan Peran – FAQ

 

KATEGORI

Berita – Destinasi – Ekraf – Kuliner – Foto

 

LAMAN

Home – Tentang Blog – Redaksi – Kirim Konten – Kontak

© 2021 Genpilampung.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Destinasi
  • Ekraf
  • Kuliner
  • Foto
  • Opini

© 2021 Genpilampung.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In