GenPI Lampung – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menargetkan 244 desa wisata tersertifikasi menjadi desa wisata mandiri hingga 2024. Kemenparekraf akan melakukan pengembangan pada desa-desa wisata tersebut agar pembangunan pariwisata dan ekonomi kreatif berbasis kearifan lokal bisa ditingkatkan. Hal ini juga menjadi salah satu bentuk upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, pelestarian lingkungan dan budaya serta usaha untuk menekan angka urbanisasi.
Menurut Hadiwijoyo dalam bukunya “Perencanaan Pariwisata Perdesaan Berbasis Masyarakat: Sebuah Pendekatan Konsep” (2012), desa wisata adalah suatu kawasan pedesaan dengan keseluruhan suasana yang asli dan khas baik dari kehidupan sosial-ekonomi, sosial-budaya, adat istiadat, keseharian, memiliki arsitektur bangunan dan struktur tata ruang desa yang khas, kegiatan perekonomian yang menarik, serta memiliki potensi yang dapat dikembangkan, misalnya atraksi, akomodasi, makanan dan minuman serta kebutuhan wisata lainnya. Desa wisata hadir sebagai destinasi yang unik, dengan karakteristik kebudayaan dan kehidupan sosial yang tumbuh dalam lingkungan desa. Beberapa desa wisata di Indonesia di antaranya desa wisata Panglipuran di Bali, desa wisata Lerep di Semarang, desa wisata Sade di Lombok Tengah, desa wisata Osing Kemiren di Banyuwangi dan desa wisata Liang Ndara di NTT.
Pembangunan desa wisata, pada dasarnya berangkat dari potensi kebudayaan lokal yang kemudian dikemas menjadi atraksi wisata. Potensi budaya inilah selanjutnya menjadi aset penting bagi pengembangan sektor wisata, terutama dalam mendorong lahirnya desa-desa wisata. Disamping terdapat masyarakat yang sadar dengan potensi desanya. Sebagai local wisdom, kebudayaan yang tumbuh di desa harus dilestarikan dengan baik, agar bisa dinikmati oleh masyarakat luas dan para generasi ke depan.
Upaya pemerintah mendorong desa wisata menjadi desa wisata mandiri merupakan salah satu bentuk usaha menjaga kelestarian kebudayaan lokal pada setiap desa. Oleh karena itu, untuk menghadirkan desa wisata mandiri harus ada sinergitas atau kolaborasi bersama antara pemerintah dan masyarakat. Sejauh ini, Kemenparekraf telah menggandeng Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dan Asidewi (Asosiasi Desa Wisata) untuk merealisasikan 244 desa wisata mandiri.
Lebih lanjut, Menteri Parekraf Sandiaga Uno menjelaskan desa wisata mandiri adalah desa wisata yang penduduknya mampu berinovasi dalam pengembangan potensi desa menjadi unit kewirausahaan mandiri. Terdapat empat aspek penting yang harus dimiliki oleh desa wisata mandiri, yaitu tata kelola desa yang baik, tumbuhnya ekonomi lokal, terdapat budaya lokal yang terus dilestarikan dan pelestarian lingkungan. Aspek-aspek inilah yang harus dibangun bersama dengan melibatkan kementerian lain dan masyarakat, terutama mereka yang terlibat dalam pengembangan pariwisata. Sehingga, program desa wisata mandiri ini akan menjadi destinasi wisata yang mampu memberdayakan masyarakat desa secara luas.
Sulistiyani dalam karyanya “Kemitraan dan Modul-Modul Pemberdayaan” (2004) menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat terdiri dari tiga tahap penting. Pertama, tahap penyadaran dan pembentukan perilaku menuju perilaku sadar dan peduli sehingga merasa membutuhkan peningkatan kapasitas diri. Kedua, tahap transformasi kemampuan berupa wawasan pengetahuan dan kecakapan keterampilan. Ketiga, yaitu tahap peningkatan kemampuan intelektual dan kecakapan-keterampilan sehingga terbentuklah inisiatif dan kemampuan inovatif untuk mengantarkan pada kemandirian. Keterlibatan masyarakat desa dalam pembangunan desa wisata mandiri menjadi hal yang urgent, mengingat merekalah yang akan mendapatkan dampak secara langsung. Selain itu, upaya-upaya pengembangan selanjutnya juga akan menjadi tanggung jawab mereka.
Dalam pemberdayaan desa wisata peran aktif masyarakat desa menjadi kunci keberhasilan. Sebagai motor penggerak utama, mereka harus terus didorong untuk meningkatkan pengetahuan, inovasi dan gerakan. Supaya, hadirnya lebel desa wisata dapat benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan.
Penulis : Mustika Edi Santosa (Seketaris GenPI Lampung)


